
Oleh: Khoirun Nisa
Sebuah karya lintas genre atau multigenre, “Menanam Bahagia di Sungai Mamberamo (Pelabuhan Teba, Bagusa, Trimuris, dan Kasonaweja)” digagas oleh Adiyanto melalui kolaborasi langsung dengan masyarakat setempat: Michelle Tasti (dikenal sebagai Daniel), Markus Basutey, dan Anthony Basutey (saudara Markus). Mereka diposisikan bukan sekadar sebagai subjek, melainkan sebagai penerima manfaat langsung dan agen aktif yang mampu melanjutkan upaya pemajuan kebudayaan ini secara mandiri. Secara formal, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 20 April hingga 18 Mei 2026.
Namun pada kenyataannya, berbagai agenda di luar linimasa berlangsung, terus berlanjut hingga akhir September 2026 sembari menghadapi beragam tantangan di lapangan, termasuk persoalan klasik tentang logistik di sungai, kondisi cuaca, matinya listrik, dan paling utama negosiasi budaya yang kurang berjalan mulus. Karya ini merupakan bagian dari kolaborasi global dengan Border Crossing Space Burneh yang diketuai oleh Hoirul Hafifi, serta lima kontributor/narasumber utama (Daniel Korkarewi, Frans Ayomi, Rosana Kowi, Hugo Gobai, dan Amanda Sopiya Giai) yang terbiasa bekerja dalam kerangka “dramaturgi oplosan” dan lanskap “medan pascaseni” selama ini bersama mereka. Karya ini ini terlaksana melalui Program Layanan Produksi Media Kategori Penciptaan Karya Kreatif Inovatif Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan tahun 2025, oleh Kementerian Kebudayaan, Dana Indonesiana, yang kini dikenal sebagai Dana Indonesia Raya, dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Serangkaian kegiatan ini sebenarnya telah disemai sejak 9 Februari 2026, yang meliputi perancangan poster open call, rapat persiapan, serta penyebarannya melalui media sosial. Tulisan ini sendiri disusun secara daring, dengan mengacu pada data yang dikirimkan ke laptop saya di tempat kos—yang terletak di antara Semarang dan Pekalongan—di tengah kesibukan agenda riset lainnya di dunia “gorong-gorong”. Untuk memahami keseluruhan proses ini, kami sepakat untuk memulai dari lima kata kunci yang dibahas oleh para kolaborator, Adiyanto, dan Border Crossing Space Burneh: Hak Asasi Manusia (HAM); “Menanam Bahagia”; riset performatif; medan pascaseni; dramaturgi oplosan.
Saya melihatnya bahwa narasi HAM ini yang dibawa Adiyanto bersama Border Crossing Space Burneh dan Korkarewi, Ayomi, Kowi, Gobai, dan Giai, dari sejumlah festival ke festival (seperti kehadiran mereka di Pekan Nan Tumpah 2025, Festival Teater Mahasiswa Indonesia (FTMI) XIX se-Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) 2026, Festival Teater Pelajar Jakarta Timur 2026, dan Festival Teater Jakarta Pusat 2026), ataupun platform ke platform (“Nasi Liwet Rasa Keju” di Surakarta maupun di Semarang), semacam menjadi jembatan untuk memasuki “Menanam Bahagia di Sungai Mamberamo.” Kata kunci pertama ini mewakili suara utama yang secara konsisten dibawa Adiyanto dalam perjalanannya ke berbagai festival dan wadah yang terhubung melalui Border Crossing Space Burneh. Hal ini terutama bermula dari fenomena Pekan Nan Tumpah di Padang, 2025, dalam menatap “dramaturgi oplosan” mampu membawa puluhan ribu Gen Z ke dalam agendanya—menjadi literatur organik untuk dijadikan referensi bagaimana membuat peristiwa ke depannya untuk membanjiri jalanan, pasar, pelabuhan, dan sungai—yang kemudian menjadi bahan perenungan bagi masyarakat Mamberamo Raya.
Dalam konteks ini, konsep hak asasi manusia yang dirujuk oleh Adiyanto—yang telah sering berkolaborasi dengan Hafifi selama enam tahun terakhir—sangat selaras dengan kritik yang dikemukakan oleh Giorgio Agamben, filsuf Italia yang karyanya mencakup teori politik, ontologi, estetika, dan sastra, yang kini berusia ssekitar 84 tahun. Agamben memandang HAM bukan sebagai bentuk penyelamatan, melainkan sebagai sebuah paradoks itu sendiri. Ia mengacu pada pembedaan Yunani kuno antara “bios” (kehidupan politis—kehidupan yang memiliki hak, suara, dan kewarganegaraan) dan “zoe” (“kehidupan telanjang” atau “bare life”—kehidupan dalam pengertian biologis semata); yang sejalan dengan paradoks di Mamberamo Raya, sebagai masyarakat adat yang hidup di antara pelabuhan ke pelabuhan diperbolehkan menjalani kehidupan biologis sebagai “zoe”—bebas bernapas, mendayung, dan mengolah sagu di sepanjang sungai—namun mereka kerap kehilangan “bios” mereka: hak untuk memiliki suara politik terkait tanah, air, dan hutan yang menjadi inti keberadaan mereka—juga terkait dengan bagaimana sistem kota dijalankan selama ini.
Kita tahu semuanya tentang deklarasi HAM Prancis tahun 1789 berbicara tentang “Manusia dan Warga Negara.” Bagi Agamben, di situlah letak jebakannya: hak hanya berlaku jika seseorang diakui sebagai warga negara; jika tidak, seseorang hanya ada sebagai “kehidupan telanjang.” Dari sini muncullah sosok “homo sacer” modern—individu yang seolah-olah tidak berguna atau tidak bermanfaat (seperti masyarakat miskin, pengangguran, anak jalanan, gelandangan, tukang judi, tukang tipu, pemabuk, pelaku kriminal, pelacur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tatanan hukum semata-mata agar dapat dikecualikan dari perlindungan hukum.
Akibat tekanan proyek pembangunan dan logika keamanan negara, mereka diposisikan layaknya “homo sacer” di masa kini: diakui secara hukum hanya untuk kemudian disingkirkan dari perlindungan hukum itu sendiri. Meskipun keberadaan mereka tercantum dalam peta, suara mereka absen dari proses pengambilan keputusan yang selalu “dianggap sampah masyarakat”—dikarenakan tak ada yang peduli untuk “mengangkutnya.” Dengan demikian, persoalan HAM di tanah Mamberamo Raya, dan di berbagai kota yang sudah didatangi oleh Adiyanto dan kolaboratornya sebagai produk estafet dari kota ke kota, atau di tempat “gorong-gorong” bukan sekadar masalah pelanggaran, melainkan sebuah keadaan darurat yang telah dinormalisasi—suatu kondisi di mana kehidupan terus berjalan, namun tidak pernah benar-benar diberi ruang untuk eksis secara politis; dikarenakan melalui beraneka ragam festival atau platform yang diinisiasi oleh komunitas independen pada dasarnya untuk membebaskan diri dari keadaan yang dianggap “homo sacer” tersebut.
Mereka dapat dibunuh tanpa pelakunya dianggap sebagai pembunuh, namun mereka juga dianggap tidak layak untuk dijadikan korban persembahan ritual kematian atas sebutan “sampah masyarakat.” Sejatinya mereka ini dengan mudah dimasukkan ke jeruji, dan dihabisi “di dalamnya,” hanya saja menunggu waktu kapan sistem kota “memainkannya.” Di sini pula muncul konsep “keadaan pengecualian” (state of exception), di mana negara menangguhkan hukum demi menyelamatkan hukum itu sendiri, dengan alasan keamanan nasional atau krisis, yang artinya negara sudah punya agenda khusus terhadap “sampah-sampah” masyarakat tersebut—yang mana mereka seolah-olah tidak diawasi oleh sistem kota, padahal setiap tindakannya juga berkaitan dengan sistem kota yang diberlakukan.
Keadaan tentu saja sudah darurat, yang awalnya dimaksudkan sebagai situasi sementara, berubah menjadi paradigma tata kelola yang permanen. Jika kita balik lagi ke Mamberamo Raya—dengan jujur, kritik Agamben bukanlah sekadar teori yang jauh; itu adalah kenyataan yang nyata. Mamberamo Raya merupakan rumah bagi sungai terbesar kedua di Indonesia, sebuah “paru-paru air” yang dijaga oleh masyarakat adat. Namun, dalam logika negara-bangsa modern, wilayah ini sering kali diposisikan sebagai “frontier”—ruang kosong yang menanti proyek pembangunan, ekstraksi sumber daya, dan sekuritisasi.
Di sana, “zoe” (kehidupan telanjang atau eksistensi biologis) lebih terlihat ketimbang “bios” (kehidupan politis). Di tengah konflik lahan, perambahan hutan, atau operasi keamanan, mereka mengalami apa yang disebut Agamben sebagai “pengecualian berdaulat”: keberadaan mereka diakui oleh negara hanya agar mereka dapat sepenuhnya dikecualikan dari perlindungan hukum. Mereka tidak absen dari peta; mereka ada, namun sebagai garis batas. Inilah “homo sacer” dalam konteks Mamberamo: dipantau dan didata, namun pada saat yang sama sangat rentan, karena kehidupan mereka dipandang semata-mata sebagai “kehidupan yang harus diamankan” dan bukan “kehidupan politis yang harus didengar.”
Kata kunci pertama yang rumit atas keadaan terus berestafet, diperlukan kata kunci berikutnya yaitu menanam bahagia; sebuah ajakan untuk merespons terhadap “kehidupan telanjang” semacam demikian dimulai dari diri kita memerlakukan sebagaimana mestinya. Jika, menurut pembacaan Agamben, wacana HAM berujung pada jalan buntu, maka menanam bahagia merepresentasikan praktik untuk membalikkan situasi tersebut. Menanam bahagia; bukan sekadar slogan motivasi, melainkan tindakan sederhana berkeliling dari festival ke festival, platform ke platform independen yang sangat material dan performatif: menanam sagu, menanam cerita, menanam tawa di tepi sungai, menanam keberanian untuk melangkah maju ke depan.
Sementara negara hanya melihat “kehidupan telanjang” (bare life), masyarakat di Pelabuhan Teba, Bagusa, Trimuris, dan Kasonaweja berhak berjuang demi “kehidupan yang bahagia”—sebuah kehidupan yang dirayakan, bukan sekadar dijalani demi bertahan hidup; begitu juga dengan setiap individu yang seolah-olah tidak berguna atau tidak bermanfaat (seperti masyarakat miskin, pengangguran, anak jalanan, gelandangan, tukang judi, tukang tipu, pemabuk, pelaku kriminal, pelacur, dan lainnya), bagian dari hak mereka, yang juga berhak untuk terus bertahan dibiarkan oleh negara, ataupun hak untuk berevakuasi juga tanpa sadari dilihat oleh negara.
Dari dua kata kunci tersebut, dimunculkan kata kunci berikutnya; riset performatif. Dengan demikian, riset Adiyanto dan para kolaborator bukanlah jenis riset yang sekadar mengambil data lalu pergi begitu saja. Di sini, riset performatif menandakan kehadiran fisik Adiyanto dan rekan-rekannya—turut mengalami hidup di atas kapal laut, singgah dari pelabuhan ke pelabuhan, berbagi ikan, berbagi santapan papeda, dan mendengarkan kisah-kisah masyarakat dari atas kapal laut. Pengetahuan tidak sekadar diambil; pengetahuan itu ditumbuhkan bersama.
Saya yang menerima seluruh data ini—di kos saya antara Semarang dan Pekalongan—sesungguhnya membawa jejak fisik mereka yang pernah basah kuyup oleh air Sungai Mamberamo, yang cenderung sering kali disematkan sebagai “homo sacer”, dan langsung terpantul sepanjang saya menuliskan ini. Tiga kata kunci ini; membuat Adiyanto dan para kolaboratornya memutuskan untuk memasukkan medan pascaseni; sebagai suatu kesadaran bahwa seni tidak lagi bisa sepenuhnya dibatasi oleh panggung semata. Di Mamberamo Raya, panggungnya adalah sungai itu sendiri, dermaga, gereja, dan pasar, yang kemudian dari festival ke festival atau platform ke platform panggungnya festival atau platform itu sendiri, bahkan di “gorong-gorong” pun juga panggungnya adalah kehidupannya panggung itu sendiri.
Seni tidak lagi menjadi objek untuk ditonton secara pasif, melainkan menjadi ruang bagi kehidupan bersama untuk saling berbagi, untuk saling mengalami, untuk saling menderita, dan untuk saling bahagia satu sama lain. Melalui karya ini, seni hanya sebagai katalisator; festival-festival yang pernah dilalui Adiyanto bersama Hafifi, paltform-platform, dengan sendirinya mengandung HAM itu sendiri; bagaimana merebut arti bahagia itu sendiri. Termasuk saya sendiri; bagaimana saya bisa memperoleh bahagia dari “gorong-gorong” ini bersama sekumpulan masyarakat yang dipandang sebagai “homo sacer”, suatu keadaan yang dibuat menjadi tidak berguna oleh kekuasaan, juga merupakan panggung itu sendiri, yang bisa dikatakan memasuki medan pascaseni; momen ketika batas-batas antara seniman, warga, dan penonton melebur tanpa identitas yang jelas satu sama lainnya layaknya air sungai di Mamberamo Raya.
Dari keempat kata kunci di atas, maka diputuskan satu kata kunci terakhrir; dengan mengoperasikan sistemnya, dengan dramaturgi oplosan. Untuk merangkai semuanya, kami menggunakan dramaturgi oplosan—sebuah dramaturgi tentang pencampuran. Oplosan mewakili sebuah modus kerja yang khas Papua dan sangat jujur: meracik apa pun yang ada di hadapan mata—tradisi adat, budaya populer, ritual, TikTok, pidato kepala kampung, deru mesin speetboad, bahkan pembacaan pemikiran Agamben—menjadi ramuan berbeda yang sekaligus memabukkan dan menyadarkan, termasuk saya di dalamnya ikut dilibatkan dalam jurnalisme pertunjukan ini.
Ramuan ini tentu dipahami oleh Adiyanto tidaklah murni, dan memang tidak berniat untuk menjadi demikian. Perpaduan ini diracik secara sengaja dari segala macam apa pun, makanya siapa pun yang datang atas open call ini hanya mereka yang ingin mengetahui, dan memahami, bukan berarti dikarenakan ada lantaran ada honor selama residensi. Sejauh pengamatan saya berdasarkan webtografi, kehidupan di Mamberamo Raya sejak lama merupakan sebuah oplosan: antara hutan dan Starlink, antara lagu-lagu tradisional dan sistem suara masjid.
Pada akhirnya, “Menanam Bahagia di Sungai Mamberamo” bukanlah kegiatan yang bertujuan menyelesaikan masalah HAM melalui seni. Sebaliknya, karya ini mengakui bahwa selama HAM masih terikat pada kedaulatan negara-bangsa, krisis tersebut akan terus berlanjut. Yang dapat dilakukan seni melalui medan pascaseni ini adalah memulihkan “bios” menjadi “zoe”—memastikan bahwa kehidupan telanjang (“bare life”)... ...merebut kembali politik, tawa, dan panggungnya sendiri—setidaknya melalui pelabuhan: Teba, Bagusa, Trimuris, dan Kasonaweja; dan bagaimana “homo sacer” ini, kemudian menjadi kesadaran bersama untuk mengaktivasi keluar dari jebakan negara yang ikut membentuknya keadaan semacam ini; dan karya ini hanyalah sebuah pengantar menuju ke sana; bisa jadi halaman nol, sementara perjalanan masih terus berlanjut dari lintasan ke lintasan lainnya sepanjang Adiyanto dan para kolaboratornya terus merajutkan dalam proses berkelanjutan.
